WBS
Selamat Datang di Layanan Whistle Blowing System KPU Kabupaten Minahasa Selatan
WBS adalah sistem yang disediakan KPU Kabupaten Minahasa Selatan bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal seluruh pegawai yang berada di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern KPU Kabupaten Minahasa Selatan yang meliputi :
- korupsi, kolusi dan nepotisme
- pencurian, kecurangan (fraud)
- suap, gratifikasi
- pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPU Kabupaten Minahasa Selatan
- perbuatan melanggar hukum lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak
KPU Kabupaten Minahasa Selatan sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Minahasa Selatan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Whistle Blower.
Silakan melakukan Pelaporan melalui Form Aduan pada LINK DISINI