Berita Terkini

MEMANTAPKAN PDPB, KPU MINSEL MENGIKUTI RAPAT DARING

Dalam rangka memantapkan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota khususnya di Lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berpedoman pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132//PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin), Fadly Munaiseche bersama dengan Kepala Sub Bagian Program, Data dan Informasi (Prodatin), Dolfie Kereh dan Operator SIDALIH mengikuti Rapat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulut.

Kegiatan Rapat ini dilaksanakan hari ini (15/7) pada pukul 10.00 Wita yang dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon. Adapun pelaksanaan Rapat ini dihadiri oleh 15 KPU Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Ketua Divisi Perdatin, Kasubbag Prodatin dan Operator SIDALIH.

Selanjutnya penyampaian materi-materi oleh Ketua Divisi Perdatin KPU Provinsi Sulut, Lanny Anggriany. Dalam Rapat ini Ketua Divisi Perdatin KPU Provinsi Sulut memastikan kembali terkait data-data yang dimutakhirkan oleh 15 KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, masing-masing kabupaten/kota diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait pelaksanaan Tahapan PDPB selanjutnya.

Setelah penyampaian tanggapan dan masukan, Rapat ini ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardilles Mewoh. (wln)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 764 kali