.png)
Rapat Koordinasi DPB Periode Desember 2021
kab-minahasaselatan.kpu.go.id - Amurang, (3/1) KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi PDPB Periode Bulan Desember Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang berbunyi : KPU/KIP Kabupaten/Kota melalukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Minsel, Rommy H. Sambuaga, dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Fadly Munaiseche, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Yurnie Sendow, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Maya Sarijowan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Christian Rorimpandey, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Hermina H. R. Kotulus, Kasubag Program, Data dan Informasi, Dolfie Kereh, Ketua BAWASLU Minsel, Eva Keintjem dan anggota BAWASLU Minsel, Adjie Mamosey secara luring di kantor KPU Minsel.
Dalam kegiatan ini, Ketua KPU Minsel menyampaikan hasil, sesuai dengan rekapitulasi Data Pemilih. . Kemudian, dilanjutkan dengan tanggapan dari pihak BAWASLU.
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021 KPU Minsel berjumlah 164.181 pemilih, dengan pemilih laki - laki berjumlah 84.349 pemilih, untuk pemilih perempuan berjumlah 79.832 pemilih yang tersebar di 17 Kecamatan dan 177 Desa/Kelurahan. Dibandingkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021 lalu, terdapat penurunan pemilih sebanyak 9 pemilih, dimana ada potensi pemilih baru sebanyak 7 orang dan pemilih yang berstatus TMS sebanyak 15 pemilih.
(wln)
Formulir Model A.1-DPB Periode Desember 2021