PERKUAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN INTEGRITAS LEMBAGA , KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAKOR PPID DAN ZONA INTEGRITAS DI MANADO
Manado – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi Publik, Sengketa Informasi, dan Pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat, 13 Maret 2026 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Manado.

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, penanganan sengketa informasi, sekaligus mempercepat pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Dari KPU Minahasa Selatan, kegiatan ini diikuti oleh:
• Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Fauzan Sirambang
• Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot
• Sekretaris selaku Atasan PPID, Lani L. A. Alou
• Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM selaku PPID, Juwita Rosari Kasenda
Selain pemaparan materi, peserta juga mendapatkan arahan serta petunjuk langsung dari seluruh Komisioner dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terkait penguatan pelaksanaan pelayanan informasi publik, pengelolaan PPID, penanganan sengketa informasi, serta langkah-langkah strategis dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.



Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penguatan materi dari narasumber eksternal. Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., hadir langsung sebagai narasumber dengan membawakan materi berjudul “Peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara serta Penguatan Pembangunan Zona Integritas di KPU Provinsi Sulawesi Utara.”
Melalui pemaparan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai peran strategis kejaksaan dalam mendampingi lembaga negara menghadapi sengketa tata usaha negara, sekaligus memperkuat komitmen kelembagaan dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, KPU Minahasa Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta pelayanan informasi kepada masyarakat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KPU Minahasa Selatan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan PPID sebagai sarana memperoleh informasi kepemiluan secara terbuka, cepat, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi yang semakin kuat, diharapkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu juga semakin meningkat.
