Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN MANTAPKAN KOMITMEN INTEGRITAS LEWAT RAPAT KOORDINASI ZONA INTEGRITAS

Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan terus memperkuat komitmen dalam membangun Zona Integritas (ZI). Hal ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tim Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang digelar pada Rabu, 10 September 2025 di Aula Kantor KPU Minsel.

Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan C. Suot, yang menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman dan rencana kerja dalam mewujudkan lembaga yang berintegritas. “Kita harus memiliki satu pemahaman, satu rencana, dan satu komitmen dalam membangun integritas,” tegasnya.

Selanjutnya, Sekretaris KPU Minsel Lani L. A. Alou memaparkan bahwa setiap sub bagian wajib saling membantu dalam menyiapkan data penunjang pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Menurutnya, peran koordinator Tim menjadi sangat penting untuk mengkoordinir staf dalam menyiapkan dokumen pendukung kegiatan.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang menekankan bahwa bukti dukung kegiatan harus lengkap dan sah, dengan minimal dua bukti untuk setiap kegiatan. Batas akhir pengisian LKE ZI ditetapkan pada 15 Desember 2025, namun diharapkan seluruh dokumen sudah dirangkum jauh sebelum tenggat waktu.

Penjelasan teknis pengisian LKE ZI turut disampaikan oleh staf Divisi Hukum dan Pengawasan, agar setiap sub bagian memahami detail langkah yang harus dipenuhi.

Rapat ditutup oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan dengan penegasan kembali pentingnya sinergi. “Satu satker harus saling menopang. Dokumen pendukung bukan sekadar formalitas, melainkan cermin dari rutinitas kerja kita di KPU Minahasa Selatan,” tandasnya.

Dengan koordinasi yang solid, KPU Minsel optimis mampu menyiapkan pengisian LKE Zona Integritas secara tepat waktu, sebagai langkah menuju tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali