KPU MINSEL LAKSANAKAN INTERNALISASI KEPUTUSAN KPU RI NOMOR 855 TAHUN 2025 SEBAGAI LANGKAH PENGUATAN TATA KELOLA DAN AKUNTABILITAS
Amurang, 14 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan kegiatan Internalisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), bertempat di Aula KPU Minsel.

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Minsel, Hanny Porajow, yang dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi terbaru KPU sebagai dasar pelaksanaan tugas kelembagaan. Menurutnya, penguatan tata kelola dan pengendalian internal merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi di seluruh jajaran KPU.

Turut mendampingi, Anggota KPU Minsel, Sriwulan J. C. Suot dan Fauzan Sirambang.
Dalam kesempatan tersebut, Sriwulan J. C. Suot, selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara rinci isi dan substansi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi panduan bagi seluruh satuan kerja KPU dalam menerapkan sistem pengendalian intern yang efektif, mulai dari unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, hingga pemantauan dan informasi komunikasi.




Sebagai bagian dari metode internalisasi, setiap bagian sekretariat turut membacakan isi keputusan secara bergilir, disertai dengan pandangan dan tanggapan langsung terkait penerapan di masing-masing subbagian. Suasana berlangsung interaktif, dengan diskusi ringan namun substansial mengenai penerapan SPIP di lingkungan KPU Minsel.

Menutup kegiatan, Anggota KPU Minsel Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Fauzan Sirambang, menyampaikan arahan sekaligus mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kegiatan internalisasi ini sebagai momentum memperkuat sinergi, meningkatkan kesadaran pengendalian, dan membangun budaya kerja yang berintegritas.
Kegiatan internalisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 ini menjadi bagian dari upaya KPU Minsel dalam memperkuat implementasi SPIP, guna mendukung terwujudnya tata kelola lembaga yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.