TIGA STAF KPU MINAHASA SELATAN IKUTI UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL, WUJUDKAN ASN YANG KOMPETEN DAN PROFESIONAL
Amurang, 31 Oktober 2025 - Dalam rangka pembinaan karir bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama bagi tiga orang staf di lingkungan sekretariat.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dan dilaksanakan secara online melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Para peserta ujian hadir secara fisik di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan dengan menggunakan perangkat komputer atau laptop masing-masing. Sistem ini memungkinkan pelaksanaan ujian berjalan serentak di seluruh Indonesia, melalui koordinasi dengan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan kegiatan ini dikawal langsung oleh Tim Pelaksana Uji Kompetensi KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Tim pelaksana terdiri atas:

Lani L.A. Alou sebagai Ketua Tim Pelaksana, Juwita R. Kasenda sebagai Sekretaris Tim Pelaksana, serta Jonathan Lengkong, Rian A. Polakitan, dan Evicka Paat sebagai Anggota Tim Pelaksana.
Adapun tiga peserta dari KPU Kabupaten Minahasa Selatan yang memenuhi syarat dan mengikuti kegiatan ini yaitu Gilbert Siagian, Steidy Rundengan, dan Deitje Liwe. Tim Pelaksana bertugas melakukan monitoring dan pendampingan selama kegiatan berlangsung, guna memastikan pelaksanaan uji kompetensi berjalan tertib, objektif, dan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh KPU RI.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kemampuan teknis, memperkuat profesionalitas, serta mendukung pembinaan karir ASN dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.