Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN BAHAS DIM IMPLEMENTASI PKPU PEMILU DAN FINALISASI LAPORAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Amurang, 11 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Implementasi Peraturan KPU dalam Tahapan Pemilu sekaligus Pembahasan Laporan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya pembahasan DIM sebagai sarana evaluasi atas pelaksanaan regulasi teknis di lapangan.

“Setiap tahapan Pemilu memiliki dinamika tersendiri. Melalui DIM, kita dapat memetakan kendala implementatif dari Peraturan KPU dan memberi masukan konstruktif untuk penyempurnaan regulasi ke depan,” ujar Tomy.

Pembahasan DIM ini dipandu oleh Anggota KPU Minahasa Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, yang juga menjelaskan kerangka kerja identifikasi masalah dan penyusunan rekomendasi hukum terhadap pelaksanaan PKPU di tingkat kabupaten.
Wulan menjelaskan bahwa DIM yang disusun oleh KPU Minsel memuat analisis terhadap Tahapan Pemilu Tahun 2024.

Selanjutnya, masing-masing Anggota KPU Minsel yang membidangi divisi terkait tahapan Pemilu memberikan arahan dan masukan terhadap DIM sesuai dengan bidang tanggung jawabnya.
Dalam sesi ini, dibahas berbagai persoalan implementatif.
Setiap catatan tersebut kemudian diklasifikasikan dalam bentuk analisis dan rekomendasi sebagai bahan tindak lanjut yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Usai pembahasan DIM, kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan Laporan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) KPU Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025.
Sesi ini kembali dipandu oleh Anggota KPU Minsel, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, yang menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas adalah bentuk nyata komitmen kelembagaan terhadap reformasi birokrasi.

Dalam pembahasan laporan ZI, Ketua, Anggota, dan Sekretaris bersama jajaran sekretariat mengevaluasi capaian di enam area perubahan, mulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setiap area dianalisis berdasarkan hasil pelaksanaan program, termasuk penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Zona Integritas (ZI), Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), serta Whistleblowing System (WBS) di lingkungan KPU Minsel.

Melalui kegiatan ini, KPU Minsel mempertegas komitmennya untuk melaksanakan dua agenda penting kelembagaan secara terpadu: penguatan regulasi Pemilu yang implementatif dan penguatan integritas kelembagaan melalui Zona Integritas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU Minsel dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, profesional, transparan, dan dipercaya publik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 159 kali