Berita Terkini

KOMITMEN KPU MINAHASA SELATAN DALAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI UNTUK PEMILU BERSIH DAN TRANSPARAN

Amurang, 20 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan komitmen kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan yang dilaksanakan pada 20 November 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, dan diikuti jajaran komisioner serta seluruh sekretariat KPU.

Dalam pemaparannya, Tomy Moga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari individu yang memegang posisi kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa komitmen moral dan keteladanan adalah fondasi utama dalam mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kepemimpinan berintegritas adalah kunci pencegahan korupsi. Pemimpin harus menjadi teladan yang berani menolak penyimpangan dan menjaga komitmen pelayanan yang bersih. Budaya antikorupsi harus dibangun dari puncak organisasi dan menyebar ke seluruh lapisan,” tegas Tomy.

Dalam materi sosialisasi disampaikan bahwa kategori gratifikasi yang harus dilaporkan meliputi penerimaan uang dan barang, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, diskon dan voucher, pinjaman tanpa bunga, serta fasilitas pengobatan cuma-cuma.

Seluruh bentuk gratifikasi tersebut wajib dilaporkan apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat negara. Pelaporan dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

“Setiap gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan melanggar kewajiban harus dilaporkan ke UPG. Hal ini penting untuk menjaga integritas organisasi dan menghindari tindakan koruptif,” jelas Tomy.

Sanksi Berat bagi Penerima Gratifikasi

Tomy moga juga menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi ilegal memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pelanggaran dapat diancam pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Komitmen ini menjadi bukti bahwa KPU tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik.

Selain materi teknis, sosialisasi juga membahas penguatan integritas personal dan sistem organisasi. Peserta didorong untuk menjaga nilai kejujuran dan keberanian menghadapi tekanan serta godaan dalam situasi yang rawan korupsi.

“Sejarah akan selalu berpihak kepada mereka yang berani menjaga integritas,” menjadi kutipan motivatif yang menggugah seluruh peserta.

KPU Minahasa Selatan mengajak masyarakat untuk aktif mendukung gerakan antikorupsi melalui pemantauan, pelaporan indikasi gratifikasi, dan kolaborasi pengawasan, sebagaimana diatur dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Minahasa Selatan berharap terbangunnya atmosfer penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan transparan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali