TINDAK LANJUT DARI TERBITNYA PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025 KPU MINAHASA SELATAN GELAR INTERNALISASI
Amurang– 26 November 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel melaksanakan kegiatan internalisasi PKPU nomor 3 tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD,DPD,DPRD Provinsi ,DPRD Kabupaten/kota yang berlangsung di Aula Kantor KPU Minsel dan diikuti oleh seluruh komisioner, pejabat struktural serta staf pelaksana.


Ketua divisi teknis penyelenggara Hanny Porajow yang langsung memandu kegiatan ini menyampaikan bahwa setelah terbitnya PKPU ini maka semua tahapan terkait PAW khususnya DPRD Kabupaten mengacu pada aturan terbaru ini yang meliputi penetapan calon pengganti,verifikasi dan prosedur administrasi lainnya.

Tujuan dari kegiatan ini memastikan seluruh Komisioner dan seluruh sekretariat memahami dengan tepat substansi dan prosedur yang diatur serta menyamakan persepsi dan aspek teknis pelaksanaan PAW anggota legislatif khususnya di kabupaten Minsel juga mengantisipasi potensi persoalan agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses pengusulan,verifikasi dan penetapan calon pengganti antarwaktu.
