KPU MINAHASA SELATAN MANTAPKAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK LEWAT INTERNALISASI PKPU YANG MENJADI ACUAN
Amurang, 26 November 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Kegiatan Internalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, bertempat di Aula KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di seluruh sub bagian, sekaligus memantapkan kembali pelaksanaannya di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

Internalisasi ini membahas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan perubahannya melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kedua regulasi ini bukan merupakan aturan “baru”, tetapi peraturan terakhir yang telah ditetapkan dan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran KPU.

Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Minahasa Selatan, Fauzan Sirambang, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Materi internalisasi kemudian dipaparkan oleh Juwita Rosari Kasenda, selaku PPID KPU Minahasa Selatan sekaligus Kasubbag Hukum & SDM. Dalam penyampaiannya, Juwita menjelaskan secara rinci substansi PKPU 22/2023 dan perubahan melalui PKPU 11/2024, termasuk penyesuaian teknis dan prosedural yang perlu diterapkan pada seluruh bagian. Pemahaman regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan informasi publik serta meningkatkan konsistensi pengelolaan dokumen dan data di KPU Minsel.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, serta Anggota KPU Hanny Porajow, Fauzan Sirambang, dan Sriwulan Suot. Seluruh komisioner tersebut juga berperan sebagai Pembina PPID, yang memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan dan standar layanan informasi publik dijalankan dengan baik di lingkungan KPU Minsel.

Dari sisi sekretariat, kegiatan diikuti oleh para Kasubbag beserta staf, sehingga internalisasi dapat berjalan menyeluruh di seluruh sub bagian sebagai penyedia informasi dan dokumentasi.

Melalui kegiatan ini, KPU Minahasa Selatan berharap implementasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik semakin mantap, profesional, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.