Berita Terkini

KPU MINSEL BAHAS MENDALAM MEKANISME PAW DALAM KEGIATAN TUMOU TOU

Amurang, 05 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menyelenggarakan kegiatan Tumou Tou dengan tema “Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota” yang berlangsung di Aula Kantor KPU Minahasa Selatan.

Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu merupakan salah satu tahapan penting yang sementara berjalan di lingkungan KPU. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang tepat mengenai mekanisme PAW sangat diperlukan agar seluruh jajaran dapat bekerja sesuai regulasi. “Pergantian Antar Waktu adalah tahapan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga pembelajaran ini menjadi penting agar kita semua memahami proses PAW di tingkat Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh para Komisioner, para Kasubag, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Minahasa Selatan. Pemaparan materi oleh Yusuf Kairul, yang menjelaskan secara rinci alur dan mekanisme PAW berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Melalui tayangan video dan sesi diskusi interaktif, peserta memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai proses administratif, dasar hukum, hingga tahapan teknis yang dilakukan KPU dalam melaksanakan PAW.

KPU Minahasa Selatan berharap kegiatan Tumou Tou ini dapat meningkatkan kapasitas seluruh jajaran dalam memahami regulasi terbaru serta memperkuat kualitas pelaksanaan tugas dan tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali