KPU MINSEL IKUTI KEGIATAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN ATAS PENGELOLAAN BELANJA PILKADA SERENTAK TAHUN 2025 PADA KPU PROVINSI SULAWESI UTARA
Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Koordinasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring via aplikasi Zoom Meeting dan dhadiri oleh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Keuangan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (3/02/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sekaligus membahas langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh masing-masing satuan kerja, termasuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

Dalam kegiatan ini, dibahas berbagai aspek pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2025, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban anggaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ariesto J. Matantu menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2025 dapat berjalan lebih tertib dan optimal, serta mendukung terselenggaranya pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.