KPU MINSEL SUSUN RENCANA KERJA SPIP TAHUN 2026
Amurang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu (11/2/2026).
Rapat dihadiri oleh Satuan Tugas (Satgas) SPIP KPU Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri dari Ketua dan Anggota serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Tomy Moga, yang dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan sistem pengendalian intern sebagai instrumen untuk memastikan tata kelola kelembagaan berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan bahwa SPIP menjadi bagian dari budaya kerja yang harus diinternalisasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selanjutnya, Ketua Satgas SPIP KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Stenli F. Kimbal, memaparkan draf Rencana Kerja Penyelenggaraan SPIP Tahun 2026. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun, dengan mengacu pada lima unsur SPIP, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
Pembahasan dilakukan secara sistematis dengan mengulas setiap unsur SPIP satu per satu. Peserta rapat memberikan tanggapan, masukan, dan usulan penyempurnaan guna memastikan rencana kerja yang disusun selaras dengan kebutuhan organisasi serta mendukung penguatan integritas dan kinerja kelembagaan.

Dalam sesi masukan dan arahan, Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pengarah SPIP, menekankan pentingnya konsistensi implementasi dan penguatan dokumentasi sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengendalian yang terukur dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan yang direncanakan memiliki indikator capaian yang jelas serta mekanisme evaluasi yang terstruktur.
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan, rapat menetapkan Rencana Kerja SPIP Tahun 2026 untuk selanjutnya menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian intern di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

Rapat ditutup oleh Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, dengan harapan agar seluruh jajaran berkomitmen menjalankan rencana kerja yang telah disepakati demi terwujudnya tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.