
BIMBINGAN TEKNIS PENGINPUTAN DAN PENGGUNAAN APLIKASI SITAB PADA PEMILU TAHUN 2024 BERSAMA SEKRETARIAT PPK SE-KABUPATEN MINAHASA SELATAN
#Teman Pemilih, Kamis (24/08/2023) KPU Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis penginputan dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Sekretariat PPK Se-Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam sambutannya Sekretaris KPU Minahasa Selatan Lani L.A. Alou mengatakan bahwa pentingnya Bimtek SITAB ini agar pengelolaan pertanggungjawaban Badan Adhoc dapat berjalan dengan lancar sehingga akuntabilitas pengelolaan anggaran Badan Adhoc bisa berjalan secara transparan dan professional.
Selanjutnya Sekretaris KPU Minahasa Selatan juga menegaskan bahwa penyampaian SPJ Badan Adhoc dalam bentuk Digital pada Aplikasi SITAB tidak menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan SPJ Asli di KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Tujuan dilaksanakan Bimtek SITAB ini adalah untuk mengolah anggaran Badan Adhoc agar transparan dan akuntabel sesuai dengan keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 tentang Juknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc.