Berita Terkini

INTERNALISASI PETUNJUK TEKNIS PPNPN DI LINGKUNGAN KPU MINSEL

kab-minahasaselatan.kpu.go.id, Amurang - Dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri khususnya di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Hari ini, Senin (25/10), KPU Minsel melaksanakan Internalisasi Surat Keputusan Sekretaris Jendral Nomor : 625/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 

Kegiatan Internalisasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Hukum Juwita R. Kasenda. Beliau memberikan penjelasan tentang petunjuk teknis PPNPN, apa yang menjadi hak dan kewajiban serta disiplin PPNPN.

Dengan adanya kegiatan Internalisasi ini diharapkan para PPNPN dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan jabatan masing-masing.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris, para Kasubbag dan seluruh PPNPN KPU Minsel.

(vka)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 891 kali