Berita Terkini

JADWAL PEMBENTUKAN BADAN AD HOC PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA SELATAN TAHUN 2020

Berdasarkan :

1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan  Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2- Kpt/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 163/PP.01.2- Kpt/Prov/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2-Kpt/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020;

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa selatan Nomor 417/PP.01.2-Kpt/7105/Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 445/PP.01.2- Kpt/7105/Kab/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 417/PP.01.2-Kpt/7105/Kab/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020;

Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan akan Membentuk Badan Ad Hoc untuk tahapan Pemilihan Tahun 2020, dengan jadwal :

→  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

15 Januari s/d 14 Februari 2020

→  Panitia Pemungutan Suara (KPPS)

15 Februari s/d 14 Maret 2020

→  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

21 Juni s/d 21 Agustus 2020

→  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)

26 Maret s/d 15 April 2020

Tahapan rekrutmen pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari :

  • Pemunguman rekrutmen
  • Pendaftaran
  • Penelitian Administrasi
  • Seleksi Tertulis
  • Wawancara
  • Pengumuman Hasil Seleksi

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi :

  • Vanda Surentu (085240321986)
  • Atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 657 kali