
KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN GELAR INTERNALISASI PELAPORAN UNSUR LINGKUNGAN PENGENDALIAN DAN RAPAT BULANAN PENGISIAN KARTU KENDALI
Amurang, 4 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali melaksanakan rapat rutin SPIP Bulanan, yang kali ini difokuskan pada internalisasi pelaporan bulanan pelaksanaan unsur Lingkungan Pengendalian serta pengisian kartu kendali SPIP.
Kegiatan yang digelar di Aula KPU Kabupaten Minahasa Selatan ini dihadiri oleh Tim Pembina SPIP, Penanggungjawab, Ketua Satgas SPIP, serta anggota Tim Satgas lainnya.
Rapat dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot, yang juga bertindak sebagai Penanggungjawab SPIP, didampingi oleh Anggota KPU Fadly Munaiseche, Fauzan Sirambang, dan Sekretaris KPU, Lani L. A. Alou.
Dalam arahannya, Wulan menyampaikan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap 13 sub unsur dalam Lingkungan Pengendalian, serta urgensi pelaporan secara rutin dan terstruktur.
“Pelaporan bulanan atas pelaksanaan unsur Lingkungan Pengendalian merupakan bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa seluruh proses kerja di internal KPU berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas. SPIP harus kita tanamkan sebagai budaya kerja, bukan hanya sebagai checklist,” ujar Wulan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengisian kartu kendali, yang dipandu oleh Ketua Satgas SPIP, Lani L. A. Alou. Dalam panduannya, Lani menjelaskan teknis pelaporan dan pengisian setiap komponen kartu kendali, yang merupakan instrumen utama dalam memantau progres pelaksanaan SPIP di tiap subbagian.
“Kartu kendali menjadi cermin sejauh mana kita telah menjalankan pengendalian internal secara nyata. Oleh karena itu, pengisiannya harus dilakukan secara jujur, terukur, dan didukung oleh bukti-bukti yang relevan,” ungkap Lani.
Rapat berjalan dengan lancar dan ditutup oleh Sriwulan dengan kesimpulan dan komitmen bersama untuk memperkuat pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya pada aspek Lingkungan Pengendalian yang menjadi pondasi utama sistem pengawasan internal.