Berita Terkini

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN GELAR INTERNALISASI PKPU NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

KPU Kabupaten Minahasa Selatan menyelenggarakan Rapat Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Senin 19 Mei 2025. 

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan, bapak Tomy Moga. kegiatan kemudian dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Minahasa Selatan, bapak Fadly Munaiseche.

Peraturan ini memuat ketentuan terbaru mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang menjadi landasan penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Tujuan Rapat Internalisasi ini adalah agar sekretariat memperoleh pemahaman mendalam terkait substansi regulasi, alur pelaksanaan, serta strategi penguatan koordinasi lintas lembaga dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

Rapat internalisasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan serta seluruh Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 159 kali