
KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN GELAR PENYULUHAN PRODUK HUKUM BERSAMA BADAN ADHOC DAN STAKEHOLDER
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pilkada Tahun 2024 dan Deklarasi Sahabat JDIH KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Para Camat, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pers.
Kegiatan digelar selama tiga hari 28-30 September 2024 di Novotel Manado Golf Resort and Convention.
Ketua KPU Minsel, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada seluruh masyarakat di Minsel, terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan baik oleh KPU RI, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan KPU Minsel. Stakeholder diharapkan dapat berkontribusi menyukseskan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.
Menurutnya, KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi terkait prosedur dan regulasi pemilihan kepada semua pihak terkait. Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat bisa memiliki pengetahuan dan informasi terkait pilkada secara utuh.
Moga menyentil PKPU 13 atau keputusan KPU nomor 1363. Posisi KPU adalah menentukan titik yang nantinya akan dipergunakan oleh pasangan calon untuk kampanye umum, KPU juga bertanggung jawab untuk membuat dan memberikan alat peraga kampanye untuk pasangan calon.
“Saya berharap kegiatan penyuluhan ini, kita ikuti dengan baik sehingga kita benar-benar paham terkait produk-produk hukum. Supaya ke depan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,”ucapnya.
Tomy juga mengingatkan para penyelenggara melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang mulia tapi harus merujuk pada UU dan PKPU, Kalau salah melangkah bisa dijerat dengan hukum, kalau ada kesalahan ada konsekuensi hukumnya.
“Kalau mau ambil keputusan harus berkoordinasi dengan kami berlima komisioner KPU, supaya Pilkada tahun ini bisa berjalan dengan baik,”kata Moga
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sriwulan Suot menjelaskan penyuluhan hukum mengundang para camat, organisasi masyarakat dan organisasi adat, juga rekan-rekan pers, agar penyuluhan produk hukum ini tersampaikan kepada masyarakat luas.
“Bapak ibu Camat bisa sampaikan kepada jajarannya, rekan-rekan badan ADHOC dengan jajarannya dan masyarakat dan rekan-rekan pers melalui media, kemudian teman-teman organisasi masyarakat juga bisa keteman-teman,”pintanya.
"Segala sesuatu yang kami lakukan berdasarkan aturan KPU RI. Jadi sebagai penyelenggara apa yang kami laksanakan sesuai dengan bingkai regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU. Agar diketahui oleh semua yang hadir disaat ini", tutur Wulan.
Selanjutnya berturut-turut penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanny Porajow terkait dengan Dana Kampanye, kemudian materi oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Fauzan Sirambang yang mengulik terkait Masa Kampanye serta menyosialisasikan Pilkada Ramah Lingkungan yang digagas oleh KPU Sulut.
Setelah sambutan dan penyampaian oleh Ketua dan anggota KPU Minsel, dilanjutkan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon yang menyampaikan terkait Kerangka Hukum, Difusi Hukum dan Penegakan Hukum Pilkada.
Tinangon menyampaikan bahwa KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada harus sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam kerangka hukum, dan seluruh regulasi KPU tersebut tertuang dalam JDIH yang dapat diakses melalui laman website yang ada.
Diketahui kegiatan penyuluhan produk hukum ini menghadirkan berbagai Narasumber. Mulai dari Pjs. Bupati Minsel Steven Liow, Kajari Minsel, Kapolres, Ketua Bawaslu hingga akademisi dan praktisi. (*)