
KPU MINAHASA SELATAN GELAR COKTAS KEDUA DI KECAMATAN TENGA DAN SINONSAYANG UNTUK MENJAGA KUALITAS DATA PEMILIH
Amurang, 7 Agustus 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali melanjutkan pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari upaya pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan Coktas kedua ini dilaksanakan di Kecamatan Tenga dan Sinonsayang, dengan fokus pada validasi dan verifikasi data pemilih yang mengalami perubahan status kependudukan.
Kegiatan yang berlangsung secara langsung di lapangan ini menyasar pemilih yang terindikasi pindah domisili, meninggal dunia, atau terdaftar ganda dalam daftar pemilih. Tahapan dimulai dari koordinasi intensif bersama Relawan PDPB, dilanjutkan dengan kunjungan ke kantor desa dan kelurahan untuk menghimpun dukungan data dan informasi yang relevan.
Selanjutnya, tim lapangan KPU Minahasa Selatan melakukan verifikasi faktual secara door to door, memastikan data yang diperoleh benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi pemilih terkini. Dalam pelaksanaan di Kecamatan Tenga & Sinonsayang, terdapat tiga pemilih yang awalnya tercatat sebagai telah meninggal dunia, namun setelah diverifikasi langsung di lapangan, diketahui bahwa ketiganya masih hidup dan aktif berdomisili di alamat yang tercatat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Fauzan Sirambang, bersama Tim lapangan Sekretariat KPU Minahasa Selatan dan diawasi oleh Bawaslu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemutakhiran data.
Dengan pelaksanaan Coktas yang terus bergulir secara bertahap, KPU Minahasa Selatan berharap dapat menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan kredibel, sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.