Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN GELAR FGD PENYUSUNAN LAPORAN EVALUASI PEMILIHAN 2024

Minahasa Selatan, 24 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di kantor KPU Minahasa Selatan dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan guna meningkatkan kualitas pemilihan di masa depan. Lima topik utama yang dibahas dalam diskusi ini meliputi:

Evaluasi Tahapan Pemilihan – Meninjau pelaksanaan tahapan pemilihan mulai dari pendaftaran calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara.

Evaluasi Tahapan Non Pemilihan – Menganalisis proses administrasi dan teknis di luar tahapan pemilihan.

Evaluasi Kelembagaan – Mengevaluasi kinerja dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu.

Evaluasi Faktor Eksternalitas – Mengidentifikasi pengaruh eksternal yang mempengaruhi jalannya pemilihan, seperti keamanan dan partisipasi masyarakat.

Kesimpulan dan Hasil – Merumuskan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pandangan serta masukan berharga terkait pelaksanaan pemilihan, antara lain:

Ketua Bawaslu, Eva Keintjem (daring)

Akademisi, Ferry Liando (daring)

Kasat Reskrim Polres Minsel, Ahmad Angrah

Perwira Penghubung, Rekom Mulyadi

Kepala Disdukcapil, Decky Tuwo

PPK Pranata Karamoy, Ricky Otampi

Ketua PWI, Tamura Watung

Perwakilan Kesbangpol, Ifke Pondaag

Ketua KPU Minahasa Selatan menyampaikan bahwa hasil dari FGD ini akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan evaluasi pemilu serta menjadi bahan rekomendasi bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa mendatang.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kualitas penyelenggaraan pemilihan di Minahasa Selatan dapat semakin meningkat, baik dari segi transparansi, efektivitas, maupun partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 819 kali