Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN GELAR TUMOU TOU: PENGUATAN PEMAHAMAN PENGUNGGAHAN PRODUK HUKUM DALAM JDIH

Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali melaksanakan kegiatan Tumou Tou sebagai ruang pembelajaran bersama, Jumat (22/8). Tema yang diangkat kali ini adalah “Pengunggahan Produk Hukum dalam JDIH”, dengan tujuan memperkuat pemahaman seluruh jajaran terkait pentingnya keterbukaan informasi hukum di lingkungan KPU.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Minsel, pejabat struktural dan fungsional, staf sekretariat, serta siswa PKL.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, yang menekankan pentingnya tertib administrasi dan keterbukaan informasi melalui JDIH sebagai wajah hukum KPU.

Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Anggota KPU Minsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan J. C. Suot, yang mengingatkan bahwa pengelolaan JDIH bukan hanya tanggung jawab teknis admin/operator, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas lembaga.

Materi inti dibawakan oleh staf sub bagian hukum yang merupakan operator JDIH KPU Minsel, Andre Rumopa, dengan moderator Yusuf khairul Gunawan yang memandu jalannya acara sehingga diskusi berlangsung interaktif dan penuh semangat. Peserta diajak menggali pemahaman tentang alur pengelolaan produk hukum mulai dari penyusunan SK hingga publikasi dalam JDIH.

Kegiatan kemudian berlanjut dengan sesi diskusi. Para peserta diajak untuk berbagi pengalaman, pandangan, serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH. Antusiasme peserta terlihat dari beragam pertanyaan dan masukan yang disampaikan.

Sebagai penutup, seluruh peserta mengisi lembar refleksi, yang menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di KPU Minahasa Selatan ke depan.

Dengan adanya kegiatan Tumou Tou ini, diharapkan semakin terbangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam setiap aspek pengelolaan produk hukum di lingkungan KPU Minahasa Selatan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 164 kali