
KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN PENCEGAHAN SENGKETA HASIL, PILKADA TAHUN 2024
Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Advokasi Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Pencegahan Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Kawanua Novotel Manado pada 16-18 November 2024. Rapat ini bertujuan memperkuat kapasitas penyelenggara dalam menangani potensi pelanggaran administrasi serta mencegah sengketa hasil Pilkada melalui langkah-langkah advokasi yang strategis.
Delegasi dari KPU Minahasa Selatan terdiri atas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot; Kepala Sub Bagian yang menangani Hukum dan Pengawasan; Operator Sistem Informasi Manajemen dan Dokumentasi Hukum (Sikum); Staf yang membidangi Telaah Hukum; serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi Hukum dan Pengawasan dari seluruh wilayah Minahasa Selatan. Peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara penanganan pelanggaran administrasi, prosedur advokasi, serta strategi efektif mencegah sengketa, termasuk kerja sama dengan Bawaslu dan lembaga terkait lainnya.
Hasil rapat koordinasi ini memberikan panduan penting untuk penyelenggara pemilu di Minahasa Selatan, antara lain: penguatan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi sesuai peraturan, peningkatan kapasitas advokasi hukum bagi penyelenggara, dan langkah-langkah preventif untuk meminimalkan sengketa hasil Pilkada. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sriwulan Suot, menyatakan bahwa hasil rakor ini akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas di lapangan. “Dengan koordinasi yang solid dan pemahaman yang lebih baik, kami optimistis dapat menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada 2024 di Minahasa Selatan,” ujarnya.