Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI RAPAT TERKAIT PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP DAN PEMBAHASAN FINALISASI PENGISIAN RISK REGISTER SPIP

Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembahasan Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 24 Juni 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang akuntabel, sistematis, dan terukur di seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Dalam sambutannya, Kenly Poluan menegaskan bahwa pengendalian intern adalah tanggung jawab bersama. Baik personel yang tergabung dalam struktur Satgas SPIP maupun yang tidak, seluruhnya wajib menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Materi pertama disampaikan oleh Meidy Tinangon, yang menjelaskan secara rinci Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas SPIP Terintegrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Dilanjutkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, yang menekankan bahwa SPIP harus menjadi bagian dari budaya kerja yang akuntabel dan transparan, bukan sekadar formalitas administratif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi finalisasi pengisian Risk Register SPIP Tahun 2025 oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, dipandu langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut.

Rapat ini diikuti oleh unsur pimpinan dan sekretariat KPU dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara, yaitu:
- Ketua dan Anggota KPU
- ⁠Sekretaris
- ⁠Para Kepala Subbagian (Kasubag)
- ⁠Operator SPIP
Turut hadir pula dari KPU Provinsi Sulut, yaitu Kepala Bagian Hukum dan Teknis Penyelenggaraan, pejabat fungsional, para Kasubag, serta staf sekretariat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan satuan kerja KPU di semua tingkatan dapat terus meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan SPIP sebagai elemen penting dalam sistem pengendalian internal dan manajemen risiko lembaga, demi mendukung terwujudnya tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 238 kali