
KPU MINAHASA SELATAN MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS TATA NASKAH DINAS BADAN ADHOC DAN MITIGASI PERMASALAHAN HUKUM TAHAPAN MUTARLIH BERSAMA PPK PILKADA TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas Badan Adhoc dan Mitigasi Permasalahan Hukum Tahapan Mutarlih Bersama Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 22 - 23 Juli 2024 di Sutan Raja Hotel Amurang.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Tomy Moga didampingi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam arahannya, Tomy Moga mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya ketiatan ini adalah untuk menyampaikan pada seluruh jajaran adhoc terkhusus PPK agar dapat melakukan pengadministrasian dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.
Selanjutnya sesi materi yang pertama dibawakan oleh narasumber Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan AKBP Arianto Salkery, SH., MH yang salam materinya menegsakna pentinganya sinergitas antara Kepolisian dan KPU untuk memastikan proses penyelenggaraan tahapan pemilihan bisa berjalan dengan baik dan aman.
Materi kedua dibawakan oleh Akademisi yang juga Dekan FISIP UNSRAT Dr. Ferry Liando, SIP., M.Si yang dalam materinya manyampaikan pentingnya pengetahuan dari seluruh jajaran PPK untuk mengetahui mekanisme tertait dengan penyusuan naskah dinas ataupun juga semua proses administrasi yang ada.
Narasumber selanjtnya adalah Akademisi UNIMA Dr. Goinpeace Tumbel, S.IP., MAP yang menyampaikan bahwa koordinasi internal antar sesama PPK harus terjalin dengan baik hal ini untuk memastikan bahwa kerja-kerja di tingkatan adhoc berjalan dan terkoordinasi lancar dimulai dari hal kecil terlebih dahulu.
Materi terakhir pada kegiatan ini dibawakan oleh Anggota Bawaslu Minahasa Selatan Alfred T.F Sengkey yang dalam pemaparannya megingatkan bahwa kerja-kerja bawaslu saat ini adalah juga untuk membantu KPU jika memang ada yang salah dan kurang tentu perlu dikoordinasikan baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan mekanime yang ada.
Turut hadir pada kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Meydi Yafeth Tinangon yang juga memberikan arahan tentang pentingnya peningkatan kapasitas penyelenggara di tingkatan PPK untuk dapat terus memperbaharui setiap informasi terkait peraturan dan keputusan internal KPU.
Peserta Kegiatan adalah Ketua dan Anggota PPK Se-Kabupaten Minahasa Selatan sejumlah 85 (Delapan puluh lima) orang.
Kegiatan ini kemudian ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Sriwulan J.C Suot kemudian diakhiri dengan foto bersama.