Berita Terkini

KPU MINAHASA SELATAN MENGIKUTI RAPAT INTERNALISASI PERATURAN KPU NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Amurang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Rapat Internalisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari Rabu (7/5/2025).
Rapat dibuka dan dipandu langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lanny Ointu, didampingi oleh Kabag Perencanaan Winda Tulangouw dan Kasubbag Rendatin Vanda Surentu.
Kegiatan ini membahas secara rinci pasal demi pasal dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan PDPB di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Peraturan ini memuat ketentuan terbaru mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang menjadi landasan penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Melalui internalisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mendalam terkait substansi regulasi, alur pelaksanaan, serta strategi penguatan koordinasi lintas lembaga.
Rapat internalisasi ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Perencanaan dan Data, serta Operator Sidalih se-Sulawesi Utara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 153 kali