Berita Terkini

MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK PERMOHONAN SENGKETA PILKADA MINAHASA SELATAN

Minahasa Selatan, 4 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024.

Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan Nomor Perkara 118/PHPU.BUP-XXIII/2025, menegaskan bahwa hasil Pemilihan Bupati Minahasa Selatan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan tetap sah dan berlaku.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara jujur, adil, transparan, dan demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU Kabupaten Minahasa Selatan juga mengajak seluruh masyarakat serta semua pihak terkait untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan stabilitas daerah, serta mendukung pemerintahan yang telah terpilih secara demokratis demi kemajuan Minahasa Selatan.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemilih, peserta pemilihan, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama.

 

[UNDUH RILIS DISINI]
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 688 kali