Berita Terkini

MAHKAMAH KONSTITUSI TOLAK PERMOHONAN SENGKETA PILKADA MINAHASA SELATAN

Jakarta, 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan. Perkara yang terdaftar dengan nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sidang tersebut dihadiri oleh pihak Pemohon, Termohon yang diwakili oleh Sriwulan J. C. Suot selaku prinsipal, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa MK berwenang mengadili permohonan tersebut dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan. Namun, terkait dalil Pemohon mengenai bantuan sosial dan dugaan pengabaian oleh penyelenggara, Mahkamah tidak menemukan keyakinan yang cukup untuk mendukung dalil tersebut.

Dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon, serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, hasil Pemilihan Bupati Minahasa Selatan tetap sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,206 kali