
MASA PENCERMATAN DCT, KPU MINAHASA SELATAN MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, jumat,29 September 2023
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Rommy H Sambuaga. Disampaikan bahwa tahapan pencermatan DCT ini merupakan tahapan yang sangat penting karena menjadi penentu sebelum DCT ditetapkan, diharapkan melalui forum ini dapat menjadi wadah koordinasi antara Partai Politik dan KPU agar proses tahapan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya dalam sesi penyampaian materi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Christian Rorimpandei disampaikan bahwa dalam tahapan ini Partai Politik dapat melakukan perubahan pada tanda gambar, nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon, termasuk juga dapat melakukan penggantian bakal calon sementara berdasarkan persetujuan dari ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik tingkat pusat sebagai Peserta Pemilu, serta dapat pula mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara.
Selain itu disampaikan juga terkait tata cara pelaporan Dana Kampanye oleh partai politik Peserta Pemilu mulai dari Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Turut hadir pula dalam Rakor ini Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan.