
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) ATAS NAMA KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN MELANTIK 2.807 ANGGOTA KPPS UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024
Pantia Pemungutan Suara (PPS) atas Nama KPU Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi melantik 2.807 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 401 TPS untuk Pemilihan Tahun 2024. yang tersebar di 177 desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan. Langkah ini diambil sebagai persiapan optimal dalam menghadapi pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Pelantikan KPPS dilakukan secara serentak di 177 titik, mencakup masing-masing desa dan kelurahan. Dengan lokasi pelantikan tersebar luas, diharapkan kegiatan ini dapat mempermudah dan mempercepat proses pelantikan sekaligus menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Selatan. Partisipasi desa dan kelurahan dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara KPU dan masyarakat dalam menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dalam proses pelantikan, setiap anggota KPPS mengucapkan sumpah/janji sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab terhadap tugasnya. Pembacaan sumpah/janji ini dilakukan dengan khidmat, dipimpin oleh Ketua PPS. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan Pakta Integritas, sebagai langkah untuk menegaskan komitmen setiap anggota KPPS dalam menjaga netralitas dan integritas selama pelaksanaan pemungutan suara.
Dengan pelantikan ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berharap para anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan penuh integritas. Keberhasilan Pemilihan yang jujur, adil, dan transparan sangat bergantung pada peran aktif KPPS sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.