
PENERIMAAN PENGAJUAN PERUBAHAN RANCANGAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) OLEH PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024 DIKABUPATEN MINAHASA SELATAN
Pada hari jumat 11 Agustus 2023,KPU Kabupaten Minahasa Selatan menerima pengajuan perubahan rancangan daftar calon sementara(DCS) dari Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 yang sudah mengajukan bakal calon pada pengajuan awal berdasarkan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara(DCS) pada tanggal 6 agustus s/d 11 Agustus 2023.
Pengajuan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik serta petugas LO dari masing-masing Parpol.
Perwakilan Parpol di terima langsung oleh Ketua, Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan serta disaksikan oleh Bawaslu Minahasa Selatan
Adapun Partai Politk yang mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yaitu Partai PSI, PDIP, PBB, Perindo, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKB, Gerindra, PAN, Buruh dan Golkar.
KPU menerima perubahan rancangan DCS sampai pukul 23.59 wita.