Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PEMBERIAN REHABILITASI DAN PENJATUHAN SANKSI ANGGOTA KPPS

Berdasarkan :

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 879/HK.06.4-Kpt/7105/Kab/XI/2020 tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi Anggota KPPS Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020;
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 878/HK.06.4-Kpt/7105/Kab/XI/2020 Tentang Pengaktifan Kembali dan Pemberian Sanksi Anggota PPK, PPS, dan KPPS Atas Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020

Maka Bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Merehabilitasi nama baik dan kehormatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020. Nama-nama Anggota KPPS dapat diunduh pada link download di bawah.
  2. Menjatuhkan sanksi kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Atas Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020. Nama-nama Anggota KPPS dapat diunduh pada link download di bawah.

 

DOWNLOAD PENGUMUMAN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 694 kali