
PENGUMUMAN PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2024
Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
[MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK DAN MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN]