
PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA SELATAN TAHUN 2020
kab-minahasaselatan.kpu.go.id – Amurang, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Maka KPU Kabupaten menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan 2020.
Salinan Keputusan dapat diunduh di bawah ini :