Pengumuman/SE

PERPANJANGAN KEDUA PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR: 12/PP.04.1-Pu/7105/2022

TENTANG

 

PERPANJANGAN KEDUA PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA  UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

 

Amurang, 3/1/2023. KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 1 (satu) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut :

 

[download dokumen]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 216 kali