
Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Maret
Amurang, (31/3) Sesuai dengan Amanat Peraturan KPU No: 6 Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret 2022 pukul 10.00 wita bertempat di Kantor KPU Minahasa Selatan yang dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Selatan Serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan.
Pada periode Maret 2022 DPB Minahasa selatan berjumlah 164.202 (seratus enam puluh empat ribu dua ratus dua) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 84.348 (delapan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh delapan) dan pemilih perempuan sejumlah 79.854 (tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh empat) pemilih yang tersebar di 17 belas kecamatan seKabupten Minahasa Selatan.
Hasil Rapat tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 34/PL.02/7105/2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Maret.