
RAPAT KOORDINASI INTERNALISASI PERATURAN KPU NO 25 TAHUN 2023 BAGI PPK SE KABUPATEN MINAHASA SELATAN
KPU Minahasa Selatan pada hari kamis,8 februari 2024 bertempat di Sutanraja hotel amurang melaksanakan rapat koordinasi internalisasi Peraturan KPU No 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 bagi PPK se Kabupaten Minahasa selatan.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman tentang regulasi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara kepada PPK untuk dijabarkan ke tingkat bawah yaitu PPS dan KPPS.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Selatan Tomy Moga dan didampingi oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Hanny Porajow,Kadiv Perencanaan data dan informasi Fadly Munaiseche,Kadiv Hukum dan Pengawasan Sriwulan Suot,Kadiv Sdm Parmas dan Sosdikli Fauzan Sirambang bersama Sekretaris KPU Lani Alou yang masing-masing menyampaikan arahan.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang pertama oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Hanny Porajow dan Materi kedua oleh Ketua Bawaslu Minahasa Selatan Eva Keintjem dan dihadiri oleh Pejabat struktural dan sekretariat KPU Minahasa selatan.