
RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN SPIP KPU SULAWESI UTARA DENGAN KPU KAB/KOTA SE- SULAWESI UTARA DIGELAR SECARA DARING
Sulawesi Utara, 11 Maret 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas KPU Nomor 804/PW.02.SD/10/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan SPIP pada Selasa, 11 Maret 2025.
Rakor ini diikuti oleh seluruh Sekretaris, Para Kasubbag, dan Operator SPIP se-Provinsi Sulawesi Utara, termasuk dari KPU Kabupaten Minahasa Selatan yang turut serta sebagai peserta. Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan diwakili oleh Sekretaris, Para Kasubbag, dan Operator SPIP, yang berpartisipasi aktif dalam diskusi serta pembahasan mengenai implementasi SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Minahasa Selatan
Dalam rakor ini, dibahas berbagai aspek terkait implementasi SPIP, termasuk langkah-langkah penguatan pengawasan internal, evaluasi pelaksanaan SPIP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta strategi peningkatan efektivitas sistem pengendalian dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
KPU Provinsi Sulawesi Utara menekankan pentingnya penerapan SPIP sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemilu. Diharapkan melalui rakor ini, seluruh jajaran di lingkungan KPU dapat semakin memahami dan mengoptimalkan pelaksanaan SPIP sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rakor ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta, sehingga menjadi forum yang efektif untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah strategis dalam implementasi SPIP di setiap tingkatan.