Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi ParPol Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pemilu Tahun 2024

Selasa, 28 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Minsel, Tomy Moga dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang  terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, dilakukan penetapan  paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat dari KPU RI. Dalam pleno, KPU Minsel memaparkan hasil penghitungan perolehan kursi partai politik dengan metode Sainte Lague, yaitu perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi. Pembagian dimaksud bersifat angka ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya. 

Setelah pembacaan perolehan jumlah kursi dilanjutkan dengan pembacaan 30 (tiga puluh) calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Minahasa  Selatan dalam Pemilu 2024.

Hasil pleno kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 658 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 659 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun  2024.

Turut hadir dalam rapat pleno Anggota KPU, Sekretaris KPU Minahasa Selatan, Forkopimda, Pimpinan Bawaslu Minsel, dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.

Menutup kegiatan ini, Ketua KPU Minsel menyampaikan  terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Forkopimda dan Stakeholder yang telah memberikan dukungan kepada KPU dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 115 kali