Pengumuman/SE

PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan hasil Seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Wawancara, dengan membawa Kartu tanda Penduduk (KTP) asli pada : Info Selengkapnya [download]

KPU Minahasa Selatan Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penenatapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

KPU Minahasa Selatan Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penenatapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Amurang (21/06/2023), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam penyelenggaraan pemilu 2024, rapat pleno digelar di hotel sutan raja amurang pukul 10.00 wita. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Minahasa Selatan tersebut dihadiri oleh PPK se-Minahasa Selatan, Badan Pengawas Pemilu, Perwakilan Partai Politik, Lapas Kelas III Amurang, Dandim 1302, Pemerintah Daerah Minahasa Selatan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Polres Minahasa Selatan.  Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenli Poluan yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan penyusunan data pemilih merupakan tahapan terpanjang dalam tahapan pemilu yang substansinya adalah KPU menjaga Hak Pilih masyarakat untuk dapat diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap agar dapat menyalurkan hak demokrasi dalam pemilu nantinya. Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap merupakan tahap lanjutan dari Penyusuanan Daftar Pemilih Sementara Akhir (DPSHP Akhir) yang telah direkap ditingkat Desa dan Kecamatan sesuai dengan rujukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Keputusan KPU No 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Diharapkan pada tahapan ini dapat tersusun data pemilih yang sesuai dengan realitas masyarakat di Minahasa Selatan.  Pelaksanaan rapat pleno ini juga menerima masukkan dan tanggapan dari Bawaslu, Stake holder, dan perwakilan partai politik di Minahasa Selatan dengan tujuan data pemilih di Minahasa Selatan dapat tersusun dengan Akurat, Mutakhir dan Komprehensif. PPK dari 17 kecamatan membacakan hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan yang selanjutnya oleh KPU Minahasa Selatan direkapitulasi dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap. Berikut jumlah pemilih disetiap kecamatan diminahasa selatan : 1. Modoinding (9.992) 2. Sinonsayang (13.145) 3. Maesaan (8.528) 4. Tompaso baru (9.771)  5. Ranoyapo (10.436) 6. Tenga (15.405) 7. Motoling barat (6.919) 8. Suluun tareran (6.278) 9. Motoling timur (7.637) 10. Motoling (6.107) 11. Tareran (10.155) 12. Tatapaan (8.133) 13. Kumelembuai (5.746) 14. Tumpaan (13.303) 15. Amurang timur (11.563) 16. Amurang barat (13.115) 17. Amurang (12.737) Dengan jumlah pemilih Laki laki sejumlah 86.946, perempuan 82.024 Total Pemilih sejumlah 168.970  dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 730. [download dokumen]

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023–2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota: [download] Tata Cara Mendaftar Klik Disini (Video Tutorial)

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 206/PL.01.4-Pu/7105/2023   TENTANG   PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024   Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: [download dokumen]  

Populer

Belum ada data.