Pengumuman/SE

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENETAPKAN HASIL SELEKSI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Amurang, 16/12/2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu pada tanggal 20 November sampai dengan 16 Desember 2022 dan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 152/PP.04.1-BA/7105/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pada hari ini mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. [download dokumen]  

HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KABUPATEN MINAHASA SELATAN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2022 bertempat di SMA Negeri 1 Amurang dan SMK Negeri 1 Amurang. Adapun hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah 246 (dua ratus empat puluh enam) orang yang dinyatakan Lulus dan 54 (lima puluh empat) orang yang dinyatakan Tidak Lulus. [Download Pengumuman]

PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KABUPATEN MINAHASA SELATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor: 139/PP.04.1-BA/7105/2022 tanggal 08 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut maka KPU Minahasa Selatan mengundang calon PPK yang Lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam tahap wawancara tanggal 11 s.d 13 Desember 2022. [download dokumen]

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Amurang, 2/12/22, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Nomor : 388/PP.04.1-Pu/7105/2022 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 136/PP.04.1-BA/7105/2022 tanggal 2 Desember tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024. [download dokumen]

RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Amurang, 23/11/2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan hari ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Minahasa Selatan Nomor : 132/PL.01.3-BA/7105/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk itu diharapkan masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. [download Pengumuman]

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan, mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pendaftaran dilakukan melalui link https://siakba.kpu.go.id/ [download dokumen]

Populer

Belum ada data.