
Berdasarkan : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 906/HK.06.4-Kpt/7105/Kab/XI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Dan Pemberian Sanksi Anggota KPPS Atas Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 907/HK.06.4-Kpt/7105/Kab/XII/2020 tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi Anggota KPPS TPS 3 Desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan (Sutry Lumantow) Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 Maka Bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan hal-hal sebagai berikut : Menjatuhkan sanksi kepada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara karena dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020. Nama-nama KPPS dapat diunduh pada link dowload pengumuman di bawah. Merehabilitasi nama baik dan kehormatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dinyatakan tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020. Nama KPPS dapat diunduh pada link dowload pengumuman di bawah. DOWNLOAD PENGUMUMAN