Pengumuman/SE

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA SELATAN TAHUN 2020

Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengudian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian : Tanggal :  4 s.d. 6 September Tahun 2020; Waktu : 1) Tanggal 4 dan 5 September 2020 pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita. 2) Tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 s.d. 24.00 Wita TEMPAT PENDAFTARAN Kantor  Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten Minahasa Selatan,  Jalan  Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. DOKUMEN PERSYARATAN dapat diunduh pada link di bawah :   DOWNLOAD PENGUMUMAN

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2020

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota PPS untuk Pemilihan Tahun 2020. Tata cara pendaftaran Calon Anggota PPS, sebagai berikut : Pendaftaran dibuka pada tanggal 18 s/d 24 Februari 2020. Persyaratan Calon Anggota PPS, Persyaratan Kelengkapan Dokumen dan Formulir Persyaratan Dokumen dapat diunduh pada menu pengumuman di bawah. Kelengkapan dokumen diisi dalam map warna oranye dan diantar langsung atau kirim ke Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan melalui pos dengan alamat Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang atau e-mail ke sdm.kpuminsel@gmail.com selama masa pendaftaran.   DOWNLOAD PENGUMUMAN DOWNLOAD FORMULIR

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN

kab-minahasaselatan.kpu.go.id, Amurang – Setelah melaksanakan SELEKSI TERTULIS  dan PEMERIKSAAN HASIL SELEKSI TERTULIS yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan dan Peserta Tes, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020. Pengumuman dapat di download pada link di bawah. Kepada nama-nama yang lulus seleksi tertulis, wajib mengikuti Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan pada : Tanggal  : 8-10 Februari 2020 Pukul      : 09.00 WITA – Selesai Tempat   : Hotel Sutanraja Amurang Pakaian  : 1. Pria      : Kemeja Putih  dan  Celana Panjang Hitam 2. Wanita : Kemeja Putih dan Rok/Celana Panjang Hitam (Jadwal seleksi wawancara dapat dilihat pada pengumuman) Sehubungan dengan pengumuman ini, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dimohon partisipasi masyarakat untuk menyampaikan  tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK; 2. Tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan melampiran KTP-elektronik dari anggota masyarakat yang menyampaikan tanggapan; 3. Tanggapan masyarakat disampaikan melalui Kotak Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan atau melalui email sdm.kpuminsel@gmail.com. (wln) DOWNLOAD PENGUMUMAN

PENGUMUMAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Sehubungan dengan telah diumumkannya Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 untuk 17 (tujuh belas) Kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan melalui Pengumuman Nomor 35/PP.04.2-Pu/7105/Kab/I/2020 tanggal 28 Januari 2020, maka kepada masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang telah diumumkan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Tanggapan ditulis secara jelas; 2. Melampirkan fotokopi identitas berupa KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil; 3. Tanggapan dimasukkan dalam Kotak Tanggapan yang disiapkan di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan; 4. Jadwal pemasukan Tanggapan Masyarakat adalah tanggal 28 Januari s/d 5 Februari 2020.   DOWNLOAD PENGUMUMAN

Populer

Belum ada data.