Pengumuman/SE

LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 117/SDM.02.1-Pu/7105/2023 TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Amurang, 23/2/2023. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut : [download dokumen]

PENETAPAN HASIL WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 46/PP.04.1-Pu/7105/2023 TENTANG   PENETAPAN HASIL WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Amurang, 22/1/2023. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 32/PP.04.1/7105/2023 tanggal 22 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Minahasa Selatan telah melaksanakan tahapan seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 20 Januari 2023; 2. KPU Kabupaten Minahasa Selatan menetapkan hasil seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatangan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Hari Selasa, Tanggal 24 Januari 2023 Pukul 14:00 Wita bertempat di Gedung Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan;   Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. [download dokumen]

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Amurang, 8/1/2023. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 4 /PP.04.1/7105/2023 tanggal 7 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Minahasa Selatan telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2023; 2. KPU Kabupaten Minahasa Selatan menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3. Mengenai jadwal dan ketentuan pelaksanaan Tes Tertulis akan diumumkan kemudian; 4. KPU Kabupaen Minahasa Selatan menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota PPS yang telah dinyatakan Lulus Administrasi secara tertulis melalui Website KPU Kabupaten Minahasa Selatan atau melalui kotak tanggapan masyarakat yang dapat dibawa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan Jln. Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon Amurang dimulai sejak tanggal 8 Januari s.d 17 Januari Tahun 2023.   Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. [download dokumen]

PERPANJANGAN KEDUA PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 12/PP.04.1-Pu/7105/2022 TENTANG   PERPANJANGAN KEDUA PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA  UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024   Amurang, 3/1/2023. KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 1 (satu) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut :   [download dokumen]

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN PERPANJANG PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Amurang, 31/12/22. KPU Kabupaten Minahasa selatan mengumumkan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang PedomanTeknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal diatas, KPU Kabupaten Minahasa Selatan, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada beberapa kelurahan/desa.   [download dokumen]

Populer

Belum ada data.