Berita Terkini

PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

kab-minahasaselatan.kpu.go.id – Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 26/PP.04.2-Pu/7105/Kab/I/2020 Tanggal 15 Januari 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020. Pendaftaran Calon Anggota PPK dibuka mulai tanggal 18-24 Januari 2020, Penerimaan dokumen pendaftaran diterima pukul 08.00-16.00 Wita. Terdapat 17 (tujuh belas) Loket penerimaan dokumen yang dibuka. Loket tersebut mewakili setiap kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan. Pembukaan loket untuk setiap kecamatan dilakukan untuk mengantisipasi adanya penumpukan pendaftaran jika hanya membuka satu loket atau beberapa loket. Hal ini juga dilakukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pendaftar agar pendaftar dapat merasa aman dan nyaman saat proses pendaftaran. KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengaharap untuk setiap pelamar Calon anggota memerhatikan syarat  dan kelengkapan dokumen pendaftaran untuk meminimalisir pelamar yang gugur dalam seleksi administrasi. Adapun Tahapan seleksi Calon Anggota PPK Kabupaten Minahasa Selatan yaitu, sebagai berikut: Pengumuman (15-17 Januari 2020) Penerimaan Pendaftaran (18-24 Januari 2020) Penelitian Administrasi (25-27 Januari 2020) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi (28-29 Januari 2020) Seleksi Tertulis (30 Januari 2020) Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis (31 Januari-2 Februari 2020) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis (3-5 Februari 2020) Tanggapan Masyarakat (28 Januari-5 Februari 2020) Wawancara (8-10 Februari 2020) Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara (15-21 Februari 2020) Tanggapan Masyarakat Tahap II (15-21 Februari 2020) Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II (22-25 Februari 2020) Pengumuman Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II (26-28 Februari 2020) Pelantikan PPK (29 Februari 2020) Masa Kerja PPK Pemilihan 2020 (1 Maret-30 November 2020)   Pada hari pertama pendaftaran tanggal 18 Januari 2020, KPU Kabupaten Minahasa Selatan menerima sebanyak 10 (sepuluh) pendaftar yang telah menyerahkan dan menerima tanda terima dokumen pendaftaran Calon Anggota PPK. KPU Kabupaten Minahasa Selatan tidak menetapkan jumlah maksimum target pelamar Calon Anggota PPK. Segenap Pimpinan dan Staf KPU Kabupaten Minahasa Selatan berharap dapat menerima dokumen pendaftaran Calon Anggota PPK sebanyak mungkin, sehingga KPU Kabupaten Minahasa Selatan dapat menyeleksi Putra dan Putri terbaik Minahasa Selatan yang cakap, kompeten, profesional dan memiliki integritas untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

JADWAL PEMBENTUKAN BADAN AD HOC PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MINAHASA SELATAN TAHUN 2020

Berdasarkan : 1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan  Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2- Kpt/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 163/PP.01.2- Kpt/Prov/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 138/PP.01.2-Kpt/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020; 5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa selatan Nomor 417/PP.01.2-Kpt/7105/Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 445/PP.01.2- Kpt/7105/Kab/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 417/PP.01.2-Kpt/7105/Kab/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020; Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan akan Membentuk Badan Ad Hoc untuk tahapan Pemilihan Tahun 2020, dengan jadwal : →  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 15 Januari s/d 14 Februari 2020 →  Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 15 Februari s/d 14 Maret 2020 →  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 21 Juni s/d 21 Agustus 2020 →  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 26 Maret s/d 15 April 2020 Tahapan rekrutmen pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari : Pemunguman rekrutmen Pendaftaran Penelitian Administrasi Seleksi Tertulis Wawancara Pengumuman Hasil Seleksi Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi : Vanda Surentu (085240321986) Atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.

Sosialisasi Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 dan Sosialisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP)

Amurang, kab-minahasaselatan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Minahasa Selatan telah melaksanakan 2 sosialisasi di Bulan Desember Tahun 2019 yaitu Sosialisasi Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 dan Sosialisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Sosialisasi yang pertama yaitu Sosialisasi Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020. Sosialisasi ini dilaksanakan di 17 (tujuh belas) Kecamatan Kabupaten Minahasa Selatan yang diselenggarakan pada tanggal 2 s/d 9 Desember 2019. Peserta dari kegiatan sosialisasi ini yaitu Perangkat Kecamatan,  Hukum Tua, Perwakilan Perangkat Desa dan Masyarakat. Narasumber dari kegiatan sosialisasi ini yaitu Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Rommy H Sambuaga), Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Maya Sarijowan, Fadly Munaische, Christiani E.P Rorimpandey dan Yurnie Sendow) serta Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Hermina H. R. Kotulus). Para Narasumber menyampaikan bahwa syarat minimum dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan yaitu sejumlah 16.958  (enam belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan) dukungan yang tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan Kabupaten Minahasa Selatan. Sosialisasi kedua yaitu Sosialisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 17 Desember 2019 di 5 (lima) Kecamatan Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Kecamatan Motoling, Tareran, Sinonsayang, Amurang dan Tumpaan. Sosialisasi RPP ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu serta untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya Pemilu dan Demokrasi.

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN MENERIMA KUNJUNGAN KERJA UNTUK KETIGA KALINYA

Amurang, kab-minahasaselatan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Minahasa Selatan menerima Kunjungan Kerja (Kunker) untuk yang ketiga kalinya (27/11/2019), kunker tersebut berasal dari KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur. Kunker KPU Kabupaten Mahakam Ulu bertujuan untuk studi komparasi sengketa hukum terkait Penyajian Alat Bukti. Kunker KPU Kabupaten Mahakam Ulu dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Florianus Nyurang), Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (Saaludin), serta Staf dari Bagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Mahakam Ulu. Kunker KPU Kabupaten Mahakam Ulu disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Hermina H. R. Kotulus) yang mengapresiasi antusias KPU Mahakam Ulu untuk datang melaksanakan Kunker terkait Penyajian Alat Bukti. Sekretaris KPU Kab. Minahasa Selatan mengemukakan bahwa, “walau dengan segala keterbatasan yang kami miliki, Kami selalu berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk KPU kabupaten Minahasa Selatan”. Selanjutnya Perkenalan KPU Kabupaten Mahakam Ulu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Mahakam Ulu. Nyurang mengemukakan bahwa “Mahakam Ulu merupakan Kabupaten baru hasil pemekeran dari Kabupaten Kutai Barat pada Tahun 2013. Sehingga KPU Kabupaten Mahakam Ulu terbilang masih baru yang terbentuk pada tahun 2015 dan komisionernya dilantik 15 (lima belas) hari sebelum Pilkada Tahun 2015. Sebelum Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu dilantik, terjadi kekosongan jabatan pada saat itu, yang diisi oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur. Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan kemudian memperkenalkan secara singkat mengenai KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan  menjelaskan materi Penyajian Alat Bukti. Kegiatan Kunker KPU Kabupaten Mahakam Ulu lanjutkan dengan diskusi dan diakhiri dengan pemberian cendera mata dari masing-masing pihak dan foto Bersama.

KUNJUNGAN KERJA KPU KABUPATEN NIAS

Amurang, kab-minahasaselatan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Minahasa Selatan menerima Kunjungan Kerja (Kunker) KPU Kabupaten Nias dalam rangka kerja sama penguatan kelembagaan antara KPU Kabupaten Nias dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan terkait Sengketa Hukum Khususnya– Penyajian Alat Bukti (19/11/2019). Kunker KPU Kabupaten Nias dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Elisati Zandroto), Ketua Divisi Sosdiklih Parmas (Sitori Mendrofa), Kasubag Hukum (Hubertus Manao) dan Staf Hukum (Yuliaman Zandrotu) dari KPU Kabupaten Nias. Kegiatan tersebut diawali dengan Doa oleh Kasubag Teknis dan Hupmas Kab. Minahasa Selatan (Stenli Kimbal), Ucapan Selamat Datang oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Yurnie Sendow), Perkenalan singkat KPU Kabupaten Nias dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Nias, kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dan Pemaparan materi Best Practice Daerah dengan penyajian alat bukti terbaik dalam penanganan Masalah/Sengketa Hukum Pemilu Tahun 2019 oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Rommy H Sambuaga). Kegiatan Kunker KPU Kabupaten Nias diakhiri dengan pemberian cendera mata dari masing-masing satuan kerja dan foto Bersama.

KPU KAB. MINAHASA SELATAN MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DARI KPU KAB. OGAN ILIR

Amurang, kab-minahasaselatan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Menerima Kunjungan Kerja dari KPU Kabupaten Ogan Ilir Rabu (30/10/2019). Kunjungan Kerja KPU Ogan ilir bertujuan untuk studi komparasi Sengketa Hukum terkait Penyajian Alat Bukti Terbaik yang diraih oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan pada KPU Award Pemilu Tahun 2019. Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kab Ogan Ilir, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Sekretaris dan 3 orang Kasubag KPU Kabupaten Ogan Ilir dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Selatan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir yaitu Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesbangpol Kab. Ogan Ilir. Kegiatan Kunjungan Kerja KPU Kabupaten Ogan Ilir diawali dengan Sambutan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan Rommy H. Sambuaga kemudian Perkenalan KPU Kabupaten Minahasa Selatan dan KPU Kabupaten Ogan Ilir dilanjutkan dengan Materi Sengketa Hukum dengan fokus materi best practice Daerah Penyajian Alat Bukti Terbaik Dalam Penanganan Masalah/Sengketa Hukum Pemilu Tahun 2019 dan sesi tanya jawab. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan mengemukakan bahwa ini merupakan kali pertama bagi KPU Kabupaten Minahasa Selatan menerima kunjungan kerja dari satuan kerja atau intansi lain dan beliau sangat mengapresiasi hal tersebut. Pada sesi tanya jawab Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan menekankan bahwa keberhasilan KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam meraih penghargaan KPU Award merupakan hasil dari kerja sama dan koordinasi yang baik dengan semua Divisi KPU Kab Minahasa Selatan serta adanya kerja yang tulus dan ikhlas dari Tim Sengketa Hukum. Begitupula Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Yurnie Sendow mengungkapkan bahwa keberhasilan KPU Kabupaten Minahasa Selatan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dalam setiap Divisi. Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kab Minahasa Selatan, Juwita Rosari Kasenda juga menjelaskan bahwa keunikan dari Tim Sengketa Hukum yaitu keterbatasan personil yang didominasi oleh perempuan dan staf-staf baru. Walaupun demikian, Tim Sengketa Hukum mengedepankan ketepatan waktu, ketelitian dan kerapihan dalam penyusunan alat bukti. Kegiatan Kunjungan kerja KPU Kabupaten Ogan Ilir diakhiri dengan pemberian cendera mata dari masing-masing pihak dan foto Bersama.