Berita Terkini

MEMANTAPKAN PDPB, KPU MINSEL MENGIKUTI RAPAT DARING

Dalam rangka memantapkan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota khususnya di Lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berpedoman pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132//PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin), Fadly Munaiseche bersama dengan Kepala Sub Bagian Program, Data dan Informasi (Prodatin), Dolfie Kereh dan Operator SIDALIH mengikuti Rapat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulut. Kegiatan Rapat ini dilaksanakan hari ini (15/7) pada pukul 10.00 Wita yang dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon. Adapun pelaksanaan Rapat ini dihadiri oleh 15 KPU Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Ketua Divisi Perdatin, Kasubbag Prodatin dan Operator SIDALIH. Selanjutnya penyampaian materi-materi oleh Ketua Divisi Perdatin KPU Provinsi Sulut, Lanny Anggriany. Dalam Rapat ini Ketua Divisi Perdatin KPU Provinsi Sulut memastikan kembali terkait data-data yang dimutakhirkan oleh 15 KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, masing-masing kabupaten/kota diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait pelaksanaan Tahapan PDPB selanjutnya. Setelah penyampaian tanggapan dan masukan, Rapat ini ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardilles Mewoh. (wln)

KPU MINSEL MELAKSANAKAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE JUNI

Amurang- kab.minahasaselatan.kpu.go.id, Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan agenda rutin bagi KPU khususnya KPU Kabupaten (Kab) Minahasa Selatan (Minsel). Rekapitulasi Periode Juni ini dilaksanakan melalui media dalam jaringan (daring) pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Minsel, Sekretaris KPU Kab. Minsel, Bawaslu Kab. Minsel dan Pimpinan Partai Politik. Ketua KPU Kab. Minsel, Rommy H. Sambuaga menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 368/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tertanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. “Adapun penetapan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan Berita Acara KPU Kab. Minsel Nomor 71/PL.02-BA/7105/Kab/VII/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juni. Jumlah DPB 164.150 (seratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 84.327 (delapan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 79.823 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga) pemilih yang tersebar di 17 kecamatan di kabupaten Minahasa Selatan”, ucap Rommy Sambuaga menjelaskan tentang hasil Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut. Fadly Munaiseche selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 ini akan terus berlanjut, sehingga sangat diharapkan kepada stakeholder terkait dan seluruh masyarakat dapat bersinergi sehingga PDPB ini bisa berjalan dengan baik”. Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih ini dilaksanakan dengan memerhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 yaitu dengan tetap menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. (wln) DOWNLOAD BERITA ACARA

KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN MELAKUKAN PENEMPELAN PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS)

kab-minahasaselatan.kpu.go.id – Amurang, KPU Kabupaten Minahasa Selatan melakukan penempelan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 177 Desa Kabupaten Minahasa Selatan (19/09/2020). Penempelan Pengumuman tersebut  bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS Minahasa Selatan yang tahapannya dimulai pada tanggal 19 s.d. 28 September 2020. Bagi Masyarakat Minahasa Selatan yang : Namanya belum terdaftar di DPS; Terdapat kesalahan terhadap elemen datanya; atau Pemilih yang seharusnya TMS karena meninggal dunia, ganda atau berubah status kependudukannya; dapat segera melapor kepada PPS/PPK di Wilayah tersebut atau datang ke Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Jangan Lupa Gunakan Hak Pilihmu Pada Tanggal 9 Desember 2020.

PELAKSANAAN SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PPK KPU KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Amurang,  https://kab-minahasaselatan.kpu.go.id/- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar seleksi wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama tiga hari di Aula Klabat, Hotel Sutanraja Amurang pada tanggal 8 s/d 10 Februari 2020. Seleksi wawancara diikuti oleh 170 (seratus tujuh puluh) peserta seleksi yang merupakan perwakilan masing-masing 10 peserta  di 17 (tujuh belas) Kecamatan Kabupaten Minahasa Selatan. Tim Penilai Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari lima Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Rommy H. Sambuaga, Maya Sarijowan, Fadly Munaiseche, Christiani E. P. Rorimpandey dan Yurnie Sendow. Tim Penilai seleksi wawancara memberikan penilaian terhadap pengetahuan peserta tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan Kewajiban PPK, Penelitian syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan , teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara serta pengetahuan mengenai kewilayahan. Jadwal seleksi wawancara hari pertama pada Hari Sabtu (8/2/2020) dimulai pukul 09.00 – 21.20 Wita. Namun peserta pelaksanaan seleksi wawancara hari pertama berakhir pukul 01.00 Wita dini hari dikarenakan durasi wawancara oleh satu peserta seleksi melebihi jadwal yang diperkirakan. Walau demikian, hal tersebut tidak menggugurkan semangat peserta seleksi wawancara. Mereka tetap setia menunggu hingga nama mereka dipanggil oleh panitia untuk menuju ruang tes. Seleksi hari pertama diikuti oleh 70 peserta seleksi yaitu dari Kecamatan Motoling, Kecamatan Motoling Barat, Kecamatan Motoling Timur, Kecamatan Kumelembuai, Kecamatan Tatapaan, Kecamatan Suluun Tareran dan Kecamatan Tareran. Seleksi wawancara hari kedua pada Hari Minggu (9/2/2020) dimulai pada pukul 14.00 Wita yang diikuti oleh 30 Peserta seleksi yaitu dari Kecamatan Amurang Timur, Kecamatan Amurang Barat, dan Kecamatan Amurang. Seleksi wawancara hari ketiga pada Hari Senin  (10/2/2020) dimulai pada pukul 09.00 Wita yang diikuti oleh 70 Peserta seleksi yaitu dari Kecamatan Tompaso Baru, Kecamatan Maesaan, Kecamatan Modoinding, Kecamatan Ranoyapo, Kecamatan Sinonsayang, Kecamatan Tenga, dan Kecamatan Tumpaan. Seluruh peserta seleksi wawancara menghadiri jadwal seleksi tepat waktu dengan pakaian hitam putih. Hingga hari terakhir seleksi, tidak ada peserta seleksi yang absen (tidak hadir).  Hasil seleksi wawancara nantinya akan diumumkan mulai tanggal 15-21 Februari 2020. Pengumuman hasil seleksi wawancara akan menyisihkan 5 (lima) orang perserta di tiap-tiap kecamatan. 5 orang peserta seleksi yang lulus nantinya akan dilantik menjadi anggota PPK pada tanggal 29 Februari 2020 setelah proses tanggapan masyarakat tahap II.

PENGUMUMAN CALON ANGGOTA PPK TERPILIH DAN PERINGKAT CALON ANGGOTA PPK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 mengumumkan Calon Angota PPK Terpilih dan Peringkat Calon Anggota PPK yang dapat diunduh pada menu pengumuman di bawah. Sehubungan dengan pengumuman Calon Angota PPK Terpilih dan Peringkat Calon Anggota PPK, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Nama-nama yang pada nomor urut 1 s/d 5 ditetapkan sebagai calon anggota terpilih untuk PPK; Kepada nama-nama yang lulus wajib mengikuti Pelantikan (Jadwal dapat dilihat pada pengumuman); KPU Kabupaten Minahasa Selatan membuka kesempatan tanggapan masyarakat tahap II sejak tanggal 15 – 21 Februari 2020; Tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan lampiran KTP-elektronik dari anggota masyarakat yang menyampaikan tanggapan; Tanggapan masyarakat disampaikan melalui Kotak Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan atau melalui email kpuminsel@gmail.com paling lambat tanggal 21 Februari 2020 Pukul 16.00 WITA; Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pokja Pembentukan PPK KPU Kabupaten Minahasa Selatan Telp: Telp: 085240321986 (Vanda Surentu); 082187455670 (Wulan Suot). DOWNLOAD KEPUTUSAN