Berita Terkini

KPU Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Protokoler Pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan  (Minsel) menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Protokoler Pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, bertempat di Hotel Mercure Manado, Jumat-Minggu 28 - 30 Juni 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan, didampingi oleh Anggota KPU Sulut Lanny Ointu, Salman Saelangi, Awaludin Umbola, Plt. Sekretaris Meidy Malonda serta Kabag Protokoler KPU RI Drs. Ashari. Dalam sambutan dan arahannya Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai protokoler di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait mekanisme protokoler dan menyusun panduan protokoler dalam Pilkada Tahun 2024", kata Poluan. Lanjut disampaikan Poluan bahwa harus paham dan lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan. “Protokoler dalam KPU harus kita pahami dalam melaksanakan tugas kerja yang kita laksanakan, dan upaya-upaya kita dalam mengelola proses pekerjaan kita agar lebih baik lagi", tutupnya. Dalam arahannya anggota KPU Sulut, Salman Saelangi menyampaikan antisipasi awal terhadap pencalonan kepala daerah yang kian naik tensinya. “Dinamika pencalonan kepala daerah mulai naik tensinya, yang harus kita hindari potensi konflik nantinya, terkadang kita tidak bisa memastikan bahwa kondisi tersebut terus stabil", kata Saelangi. Dalam arahan anggota KPU Sulut, Awaludin Umbola menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan pemahaman peserta terkait apa yang harus dilaksanakan dalam tugas dan kerja masing-masing. “Kegiatan ini diharapkan kita dapat belajar terkait protokoler, untuk memastikan proses yang akan kita laksanakan dalam kelembagaan ini”, ujar Umbola. Dalam arahannya juga Plt. Sekretaris KPU Sulut Meydi Malonda menyampaikan, bahwa sebagai pegawai Sekretariat KPU harus memahami bagaimana cara memperlakukan Pimpinan masing-masing. “Kita harus mengetahui perlakuan kita terhadap pimpinan kita secara umum”. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Perwakilan Polda Sulut terkait dengan keprotokoleran dalamnya unsur komunikasi, koordinasi dan kolaborasi internal menyangkut prosedur pengamanan objek vital nasional termasuk KPU. Selanjutnya materi kedua dibawakan oleh perwakilan Kodam XIII Merdeka yakni Asisten Teritorial yang membawakan materi terkait kerawanan dan pemetaan tempat-tempat vital di masing-masing Kabupaten/Kota di Sulut. Dilanjutkan dengan materi ketiga dibawakan oleh  Kabag Protokoler KPU RI Drs. Ashari yang membawakan materi terkait Standar Prosedur Keprotokoleran Lingkup Sekretariat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Perserta Rakor & Bimtek (Ketua KPU dan Anggota Kab/Kota, Sekretaris, Kasubag KUL, Staf Pelaksana yang membidangi Subag Umum dan Jagat Saksana) Jumlah yang hadir sebanyak 165 orang. Adapun catatan penting dalam Pengarahan dan Diskusi, yaitu Menjadi evaluasi bersama atas kinerja dari Komisioner dan Sekretariat baik Komunikasi dan Koordinasi sesama penyelenggara Penguatan internal termasuk Protokoler yang memang harus dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. Memperhatikan hal-hal kecil baik ketika bermitra dengan lembaga pemerintahan lainnya mengedepankan dan harus mengingat pentingnya kelengkapan administrasi kantor terkhusus koordinasi(*)

APEL AKBAR PELANTIKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) DAN PELAKSANAAN COKLIT SERENTAK PILKADA MINAHASA SELATAN TAHUN 2024

  #TemanPemilih Sebanyak 720 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Se- Kabupaten Minahasa Selatan dilantik pada hari Senin (24/06/2024) oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan Tomy Moga, sekaligus mengikuti Apel Akbar Pelaksanaan Coklit Serentak yang ditandai dengan Penyematan Atribut Pantarlih Secara Simbolis, sebelum turun bekerja melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan(Coklit). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan, Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan, Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan, serta Seluruh PPK dan Ketua PPS se-Kabupaten Minahasa Selatan. Pelaksanaan Coklit untuk Pilkada Tahun 2024 oleh Pantarlih dilaksanakan tanggal 24 Juni s.d 24 Juli di seluruh Indonesia. Bagi rumah yang sudah dicoklit akan ditandai dengan penempelan stiker tanda bukti telah dicoklit. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Perkuat Pemahaman Data Pemilih dan e-Coklit Kepada Badan Ad Hoc, KPU Minsel Melaksanakan Bimbingan Teknis

KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi e-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan untuk PPK dan PPS Se- Kabupaten Minsel pada tanggal 18-20 Juni 2024. Adapun tujuan dari pelaksanaan bimtek ini, untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran badan adhoc di tingkat PPK dan PPS dalam rangka pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, yang nantinya akan dilakukan oleh Pantarlih. Pelaksanaan Bimtek dilaksanakan pada 5 Wilayah Koordinasi di Kabupaten Minsel, dan diikuti oleh 85 PPK dan 531 PPS se-Kabupaten Minsel. Sebagai pemateri, Ketua dan Anggota KPU Minsel. Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Staf KPU Minsel.

KPU MINAHASA SELATAN MENGHADIRI KEGIATAN BIMTEK PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BADAN ADHOC PILKADA TAHUN 2024

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sriwulan J. C. Suot, Kasubbag Hukum dan SDM, Rosari Juwita Kasenda bersama Staf mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 di Hotel Gran Puri Manado 13-15 Juni 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly M. Poluan, yang dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut, Meidy Y. Tinangon. Adapun materi yang didapatkan dalam kegiatan yakni, Mekanisme   Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampailan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Heddy Lugito. "Pemilu akan berjalan dengan demokratis jika semua peserta pemilu taat aturan, maka dari itu diperlukan kualitas yang baik dari penyelenggara pemilu. KPU sebagai penyelenggara pelaksanaan tahapan pemilu harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada" jelas lugito. Materi selanjutnya disampaikan oleh Pegiat Kepemiluan Jeirry Sumampow yang menyampaikan bahwa krisis etika di Indonesia saat ini harus diperbaiki lewat pelaksanaan pemilu yang beretika dan demokratis. Pemateri selanjutnya akademisi Universitas Negeri Manado, Maxi Liando, yang menjelaskan terkait dengan sistematika manajemen organisasi yang kuat dalam lingkup KPU. Materi keempat disampaikan oleh akademisi Universitas Sam Ratulangi, Michael Mamentu, yang memaparkan terkait pentingnya netralitas aparat penyelenggara pemilu. Materi kelima dibawakan oleh Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulut, Viktory Rotty, yang menjelaskan pentingnya integritas penyelenggara pemilu. Materi terakhir pada kegiatan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang menegaskan pentingnya koordinasi dan kerjasama yang baik anatara Bawaslu dan KPU guna mewujudkan pemilu yang menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan punya komitmen untuk kemajuan daerah. Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan simulasi penanganan pelanggaran kode etik di internal KPU dan ditutup oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Sulut.

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Gibernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pada Kabupaten Minahasa Selatan 30-31 Mei 2024 di Hotel Mercure. Bimtek di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan Tomy Moga bersama dengan Ketua Divis Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fauzan Sirambang, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Fadly Munaiseche, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sriwulan Suot, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanny Porajow, bersama Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan Lani Alou. Dalam sambutannya Moga mengatakan bahwa bimbingan teknis yang dilaksanakan merupakan salah satu kegiatan penting karna menjadi dasar bagi PPS dalam melaksanakan tugas terlebih bagi PPS yang baru pertama kali menjabat. Diharapkan setelah mengikuti Bimbingan teknis PPS mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan mengikuti arahan dengan benar. Selain itu dalam arahan dari ketua divisi perencanaan data dan informasi, menyampaikan PPS dalam melaksanakan tugas harus ada solidaritas satu dengan lainnya. Selain itu diharapkan juga PPS dapat menjaga nama baik Lembaga dengan tidak memposting hal-hal yang dapat merugikan. Di ingatkan juga agar PPS dapat menjaga Kesehatan dalam tahapan pilkada ini. Selain itu sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan juga meberikan arahan, satu surat suara sangat berarti Ketika kita mengawal hak suara dari Masyarakat, bapak/ibu merupakan ujung tombak dalam mengawal surat suara karena itu bapak/ibu harus  berkoordinasi dengan komisioner agar suksesnya pemilu 2024. Dalam Bimbingan Teknis ini, Materi Pertama Partisipasi Masyarakat Dalam PILKADA 2024 dibawahkan oleh Anggota KPU PROVINSI SULUT Bapak Awaluddin Umbola, dalam materinya Umbola mengatakan Badan Adhoc harus Ciptakan Kepercayaan Masyarakat kepada Penyelenggara dengan cara lakukan tugas dengan penuh tanggungjawab. Jangan menjadi bagian dari konflik dimasyarakat tetapi jadilah penengah dimasyarakat agar tercipa kepercayaan bagi penyelenggara. Oleh karna itu untuk hal itu dapat tercipta, dibutuhkan komitmen dan integritas dalam bekerja. Materi Kedua Kode Etik Penyelenggara Pemilu/KEPP oleh Ibu Ratna Dewi Pettalolo “Pembentukan karakter/perilaku atau standar etik paling banyak dipengaruhi oleh ketaatan iman atau agama yang kita anut” dalam materinya Pettalolo mengatakan kepala daerah punya kewenangan besar untuk menentukan pemerintahan didaerah, kita menjadi bagian dalam terbentuknya kewenangan tersebut. Oleh karena itu kenali tugas,wewenang dan kewajiban dari PPK dan PPS agar kewenangan yang terbentuk sesuai dengan pilihan dari Masyarakat bukan karna politik uang bukan karena ada mobilisasi bukan karena intimidasi tapi murni karena pilihan rakyat, karena suara rakyat harus kita selamatkan, harus kita jaga dan harus kita kawal, tidak boleh kita cederai dengan alasan apapun. Ratna Dewi Pettalolo Anggota  DKPP RI juga mengigatkan bahwa DKPP tidak mencari kesalahannya tetapi kami mencari kebenarannya, dalammaterinya Pettalolo membahas terkait Ruang Lingkup KEPP terbagi yaitu Pelanggaran Administrasi Pemilu,  Tindak Pidana Pemilu, Sengketa Administrasi Pemilu NonTahapan Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Selain itu juga membahas terkait Sistem Penyelenggara. Dilanjutkan dengan Materi terkait Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc Pilkada oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sriwulan Suot dan dilanjukan dengan Materi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fauzan Sirambang terkait Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu pada Pilkada, kemudian pada hari Jumat 31 Mei 2024 dilanjutkan dengab materi terkait Pembentukan PPDP, KPPS dan Sekretariat PPS oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Fadly Munaiseche. Kegiatan Bimbingan Teknis dihadiri Anggota DKPP RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Divisi Perncanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Lani Ointu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidika  Pemilih, Partisipasi Masyarakat dab SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Awaluddin Umbola. Peserta Bimbingan Teknis yaitu 531 anggota Panitia Pemungutan Suara dan 85 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai pendamping. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan Tomy Moga.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi ParPol Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pemilu Tahun 2024

Selasa, 28 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pemilu Tahun 2024. Ketua KPU Minsel, Tomy Moga dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang  terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, dilakukan penetapan  paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat dari KPU RI. Dalam pleno, KPU Minsel memaparkan hasil penghitungan perolehan kursi partai politik dengan metode Sainte Lague, yaitu perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi. Pembagian dimaksud bersifat angka ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya.  Setelah pembacaan perolehan jumlah kursi dilanjutkan dengan pembacaan 30 (tiga puluh) calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Minahasa  Selatan dalam Pemilu 2024. Hasil pleno kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 658 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 659 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun  2024. Turut hadir dalam rapat pleno Anggota KPU, Sekretaris KPU Minahasa Selatan, Forkopimda, Pimpinan Bawaslu Minsel, dan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024. Menutup kegiatan ini, Ketua KPU Minsel menyampaikan  terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Forkopimda dan Stakeholder yang telah memberikan dukungan kepada KPU dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.