Amurang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat pleno dalam rangka penyusunan kartu kendali masing-masing sub bagian, penetapan laporan hasil pengisian kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Februari 2026, serta pembahasan evaluasi rencana kerja SPIP bulan Januari dan Februari 2026. Rapat pleno dibuka oleh ketua KPU Minahasa Selatan Tomy Moga didampingi oleh Anggota KPU Minahasa Selatan Sriwulan Suot,Hanny Porajow,Fauzan Sirambang serta sekretaris KPU Lani Alou dan diikuti oleh para Kepala Sub Bagian, serta staf terkait yang tergabung dalam satgas SPIP. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan dan peningkatan akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU Minahasa Selatan. Dalam agenda pertama, masing-masing sub bagian memaparkan penyusunan kartu kendali sebagai instrumen monitoring dan pengendalian pelaksanaan tugas. Kartu kendali tersebut memuat indikator capaian, target kerja, serta realisasi kegiatan yang menjadi dasar evaluasi berkala. Selanjutnya, rapat pleno menetapkan laporan hasil pengisian kartu kendali SPIP bulan Februari 2026 setelah melalui proses verifikasi dan pembahasan bersama. Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tertib administrasi dalam pelaksanaan program kerja. Pada sesi evaluasi rencana kerja SPIP bulan Januari dan Februari 2026, peserta rapat membahas sejumlah capaian, kendala, serta langkah-langkah perbaikan ke depan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai perencanaan serta selaras dengan prinsip-prinsip pengendalian intern yang efektif. Ketua divisi Hukum dan pengawasan Sriwulan suot yang sekaligus memandu kegiatan evaluasi dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi dalam pengisian kartu kendali dan pelaksanaan SPIP sebagai bagian dari budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Dengan dilaksanakannya rapat pleno ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Minahasa Selatan semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.