Berita Terkini

TINGKATKAN KAPASITAS APARATUR, KPU MINSEL HADIRI PENGUATAN PELATIHAN SISTEM ELEARNING MELALUI APLIKASI SIMPEL

Amurang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti kegiatan Penguatan Pelatihan Sistem E-Learning melalui Aplikasi SiMPEL yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (24/11). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPU RI dan diikuti secara daring oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.   Jajaran Sekretariat KPU Minahasa Selatan, yang terdiri dari para Kasubbag dan staf, mengikuti kegiatan ini dari Aula KPU Minsel melalui Zoom Meeting. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan pegawai dalam mengoperasikan Aplikasi SiMPEL sebagai platform pembelajaran digital yang efektif, terstruktur, dan berkelanjutan.   Dalam pemaparannya, narasumber dari KPU RI menjelaskan sejumlah fitur utama SiMPEL, termasuk prosedur login, pengelolaan akun, verifikasi kepemilikan akun, serta memberikan evaluasi terkait pembuatan dan kelengkapan akun pada masing-masing satuan kerja. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai telah memiliki akses yang valid dan siap mengikuti seluruh materi pembelajaran digital. KPU Minahasa Selatan menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dan berharap pemanfaatan Aplikasi SiMPEL dapat semakin optimal guna mendukung peningkatan kapasitas SDM secara modern dan adaptif sesuai tuntutan perkembangan teknologi.

APEL RUTIN KPU MINSEL: DORONG SINERGI DIVISI SUBBAG DAN AKSELERASI TINDAK LANJUT PLENO

Minahasa Selatan, 24 November 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan kembali menggelar apel pagi rutin pada Senin, 24 November 2025, bertempat di halaman kantor KPU Minsel. Apel dipimpin oleh Youla Pepah selaku pemimpin apel, dengan Anggota KPU Minsel, Hanny Porajow, bertindak sebagai pembina apel. Kegiatan yang dihadiri oleh para kasubbag dan seluruh jajaran sekretariat ini berlangsung tertib dan penuh kedisiplinan. Dalam arahannya, Hanny Porajow menegaskan pentingnya penguatan kerja kolaboratif di lingkungan sekretariat untuk memastikan seluruh agenda kelembagaan berjalan efektif, terarah, dan saling mendukung antarbagian. Ia menekankan bahwa setiap divisi perlu secara konsisten melaksanakan rapat internal bersama subbag terkait, sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil Rapat Pleno Rutin. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap keputusan pimpinan dapat diterjemahkan menjadi rencana kerja operasional yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kerja kolaboratif antarbagian bukan hanya mempercepat penyelesaian program, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola dan akurasi pelaksanaan tugas,” tegas Porajow. Apel rutin ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran KPU Minahasa Selatan untuk memperkuat komitmen kerja, meningkatkan koordinasi antardivisi, serta menjaga kualitas pelayanan administrasi dan penyelenggaraan kepemiluan di daerah.

KOMITMEN KPU MINAHASA SELATAN DALAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI UNTUK PEMILU BERSIH DAN TRANSPARAN

Amurang, 20 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan komitmen kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan yang dilaksanakan pada 20 November 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, dan diikuti jajaran komisioner serta seluruh sekretariat KPU. Dalam pemaparannya, Tomy Moga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari individu yang memegang posisi kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa komitmen moral dan keteladanan adalah fondasi utama dalam mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu. “Kepemimpinan berintegritas adalah kunci pencegahan korupsi. Pemimpin harus menjadi teladan yang berani menolak penyimpangan dan menjaga komitmen pelayanan yang bersih. Budaya antikorupsi harus dibangun dari puncak organisasi dan menyebar ke seluruh lapisan,” tegas Tomy. Dalam materi sosialisasi disampaikan bahwa kategori gratifikasi yang harus dilaporkan meliputi penerimaan uang dan barang, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, diskon dan voucher, pinjaman tanpa bunga, serta fasilitas pengobatan cuma-cuma. Seluruh bentuk gratifikasi tersebut wajib dilaporkan apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat negara. Pelaporan dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. “Setiap gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan melanggar kewajiban harus dilaporkan ke UPG. Hal ini penting untuk menjaga integritas organisasi dan menghindari tindakan koruptif,” jelas Tomy. Sanksi Berat bagi Penerima Gratifikasi Tomy moga juga menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi ilegal memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pelanggaran dapat diancam pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Komitmen ini menjadi bukti bahwa KPU tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik. Selain materi teknis, sosialisasi juga membahas penguatan integritas personal dan sistem organisasi. Peserta didorong untuk menjaga nilai kejujuran dan keberanian menghadapi tekanan serta godaan dalam situasi yang rawan korupsi. “Sejarah akan selalu berpihak kepada mereka yang berani menjaga integritas,” menjadi kutipan motivatif yang menggugah seluruh peserta. KPU Minahasa Selatan mengajak masyarakat untuk aktif mendukung gerakan antikorupsi melalui pemantauan, pelaporan indikasi gratifikasi, dan kolaborasi pengawasan, sebagaimana diatur dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Minahasa Selatan berharap terbangunnya atmosfer penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan transparan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

KPU MINAHASA SELATAN RAIH PENGHARGAAN TERBAIK 1 PENGELOLAAN JDIH TAHUN 2025 TINGKAT KAB/KOTA

Amurang — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Pada Tahun 2025, KPU Minsel berhasil meraih Penghargaan Terbaik 1 Tingkat Kabupaten/Kota untuk Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Penghargaan ini diterima langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon, dalam agenda resmi penyerahan penghargaan yang digelar oleh KPU RI. Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen KPU Minsel dalam membangun tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses masyarakat.  Seiring dengan penghargaan ini, terdapat harapan besar agar JDIH KPU Minsel terus meningkatkan kualitas layanan hukum, baik dalam aspek penyediaan dokumen, pembaruan regulasi, maupun inovasi teknologi informasi. Selain itu, JDIH diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, sehingga semakin berperan dalam mendorong transparansi, keterbukaan informasi publik, dan penguatan nilai demokrasi di Minahasa Selatan.

KPU MINAHASA SELATAN IKUTI PEMBEKALAN UJIAN DINAS DAN UPKP YANG DIGELAR SETJEN KPU RI

Amurang, 18 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan turut serta dalam Pembekalan Calon Peserta Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Setjen KPU) pada 17–18 November 2025. Kegiatan nasional yang berlangsung selama dua hari ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh lebih dari 500 peserta dari berbagai satuan kerja KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Dari KPU Kabupaten Minahasa Selatan, kegiatan diikuti secara daring oleh Staf Pelaksana, Ria Runtunuwu sebagai salah satu peserta. Pembekalan ini merupakan bagian dari komitmen Setjen KPU dalam meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan kesiapan para peserta menjelang pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP. Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman terkait materi, mekanisme, serta karakteristik ujian. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro SDM Setjen KPU, Yuli Hertati, yang didampingi oleh Kepala Bagian SDM, Ricky Arantes. Dalam arahannya, Kepala Biro SDM menegaskan bahwa Ujian Dinas dan UPKP bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi merupakan bentuk penilaian terhadap kompetensi dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Kenaikan pangkat bukan hanya penghargaan atas masa kerja, tetapi juga bentuk pengakuan atas kompetensi. Karena itu, pembekalan ini diharapkan membantu peserta memahami substansi materi dan meningkatkan kesiapan menghadapi ujian,” jelas Yuli Hertati. Materi pembekalan disampaikan oleh narasumber dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memberikan pemahaman teknis dan substansial terkait pelaksanaan ujian. Menjelang penutupan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian informasi teknis mengenai jadwal serta mekanisme ujian oleh Kepala Unit Assessment Center Biro SDM KPU RI, Rahmat, mewakili Kepala Biro SDM. Melalui partisipasi dalam kegiatan pembekalan ini, KPU Kabupaten Minahasa Selatan berharap ASN yang mengikuti ujian dapat lebih siap, memahami materi secara komprehensif, dan meraih hasil terbaik dalam pelaksanaan Ujian Dinas maupun UPKP mendatang.

KPU MINAHASA SELATAN GELAR APEL RUTIN: PERKUAT KOORDINASI DAN KESIAPAN LAPORAN AKHIR TAHUN

Amurang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Apel Rutin Mingguan pada Senin (17/11/2025) di halaman kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan apel dipimpin oleh Juwita R. Kasenda sebagai Pemimpin Apel, sementara yang bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Anggota KPU Minahasa Selatan, Hanny Porajow. Apel ini turut dihadiri oleh Sekretaris KPU Minahasa Selatan, Lani L.A. Alou, para Kasubbag, serta seluruh staf sekretariat. Dalam arahannya, Hanny Porajow menekankan pentingnya meningkatkan perhatian seluruh jajaran sekretariat menjelang akhir tahun, khususnya terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban tahunan yang harus dipersiapkan dengan baik dan tepat waktu. Ia juga mengingatkan agar koordinasi antar Kasubbag dan staf terus diperkuat, terutama dalam tindak lanjut hasil Rapat Pleno Rutin (RPR). Selain itu, Porajow mendorong seluruh subbagian untuk menjaga komunikasi dan kolaborasi yang efektif, sehingga setiap program dan kegiatan dapat berjalan lancar serta memenuhi standar administratif yang telah ditetapkan. Kegiatan apel rutin ini menjadi momentum konsolidasi internal sekaligus penguatan kinerja KPU Minahasa Selatan dalam menghadapi agenda-agenda organisasi di penghujung tahun.